Sertifikat Halal Batik Namburan Menggunakan Pakaian Batik Tanpa Ragu

Mengapa Sertifikat Halal Penting?

Produk sangat erat kaitanya dengan proses produksi dan konsumsi. Dalam Islam proses produksi dan konsumsi ini tidak terlepas dari aturan yang bersumber langsung dari Al-Quran. Termasuk dalam hal ini apakah proses produksi dan konsumsi tersebut melalui proses yang berada dalam bingkai boleh dan tidak boleh lebih tepatnya dalam hal ini adalah halal atau haram? Sumber dari Al-Quran tentang halal haram bisa dikutip dari:

QS. Al-Baqarah 168:
“Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah langkah syetan; karena sesungguhnya syetan itu adalah musuh yang nyata bagimu”.

QS. Al-Baqarah 172:
“Wahai orang orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik baik (yang halal), yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar benar hanya kepada Nya kamu menyembah beribadah”.

QS. Al-Baqarah 173:
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut nama selain Allah”.

QS. Al-A’Raf 31:
“Makanlah dan minumlah kalian, tetapi janganlah berlebihan, melampaui batas. Karena sesungguhnya Allah tidak menyukai oang yang melampaui batas”.

Sesuatu yang dengan jelas diatur dalam kitab suci seperti Al-Quran sudah pasti merupakan hal yang penting dan tidak boleh diabaikan apalagi dilanggar. Oleh karena itu pemerintah Indonesia yang bertanggungjawab terhadap rakyat Indonesia dengan jumlah penduduk muslim mayoritas hingga mencapai 229,62 juta jiwa atau sekitar 87,2% dari total populasi penduduk Indonesia yang berjumlah 269,6 juta jiwa (kemenag.go.id) memberikan payung hukum untuk produk halal dengan membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang diresmikan pada 11 Oktober 2017 oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada waktu itu, untuk menguatkan sertifikasi halal dari MUI sebelumnya.

Tujuan pemerintah dalam mengatur jaminan produk halal adalah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual Produk Halal karena Jaminan Produk Halal adalah menyangkut kepentingan masyarakat luas dan ekonomi nasional (kemenag.go.id)

Bagaimana Proses mendapatkan Sertifikat Jaminan Produk Halal?

Rangkaian proses mendapatkan sertifikat ini bukanlah hal yang mudah namun juga bukan hal yang sulit karena semua bisa dilalui dan dijalani tentu saja mengikuti arahan dan prosedur dari BBJPH yaitu (bpjph.halal.go.id):

  1. Pastikan pelaku usaha memiliki email aktif dan NIB (berbasis risiko)
  2. Pelaku usaha membuat akun SIHALAL dan mengunggah dokumen yang disyaratkan
  3. BPJPH memverifikasi kesesuaian (sampai disini akan dibedakan apakah pelaku usaha mendaftar melalui jalur regular (berbayar) atau pendampingan (gratis), jika regular harus melakukan pembayaran, jika gratis pendamping akan membantu verifikasi dan validasi data pelaku usaha sebelum masuk ke BPJPH
  4. Pelaku usaha mendapatkan pelatihan sebagai Penyelia Halal
  5. Pemeriksaan (Audit) untuk regular langsung dari JPH sedangkan yang gratis akan dibantu pendamping.
  6. Proses akan terus dilajutkan hingga sertifikat terbit, namun harus bersabar karena memakan waktu yang tidak sebentar.

Mengapa Batik Harus di Sertifikat Halal?

Pertanyaan ini sangat sering muncul dari banyak konsumen Batik Namburan. Dalam perolehan sertifikat Halal ini Batik Namburan mendapatkan pendampingan dari Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB). Menurut BBSPJIKB dalam rangka menjalankan amanat UU No. 33 tahun 2014 pasal 4 yang menyebutkan bahwa “Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal” (bbkb.kemenperin.go.id)

Pendampingan terhadap Batik Namburan ini melibatkan pelaku usaha (UMKM) untuk mendapatkan kemudahan dan tanpa biaya dalam pengurusan produk halal. Terlebih dahulu melalui proses pelatihan bagi pemilik usaha (yang mewakili) untuk dapat memperoleh sertifikat sebagai Penyelia Halal (dalam hal ini Batik Namburan mendapatkan sertifikat penyelia halal dari Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik sebagai penyelenggara) sebagai prasyarat penting atas terbitnya sertifikat jaminan halal ini.

Batik sebagai produk yang Sebagian besar akan menjadi pakaian merupakan salah satu produk yang wajib mendapatkan sertifikat produk halal sebagai barang gunaan dimana “Cakupan produk dalam Jaminan Produk Halal sangatlah luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat” (kemenag.go.id)

Oleh karena itu tidak ada lagi keraguan bagi konsumen Batik Namburan untuk menggunakan pakaian dari Batik Namburan untuk aktifitas keseharian termasuk aktifitas ibadah karena telah tersertifikasi dalam Jaminan produk halal. Sertifikat Halal Batik Namburan terbit pada 24 Desember 2024 dengan nomor sertifikat ID34110021051151024.

Batik Namburan, Bangga Memakainya

EviRosa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *